Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2987
حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبَانَ عَنْ مُوسَى بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي الْحَارِثُ بْنُ حَصِيرَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ فِي وَلَدِ الزِّنَا لِأَوْلِيَاءِ أُمِّهِ خُذُوا ابْنَكُمْ تَرِثُونَهُ وَتَعْقِلُونَهُ وَلَا يَرِثُكُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Aban] dari [Musa bin Muhammad Al Anshari] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Harits bin Hashirah] dari [Zaid bin Wahb] dari [Ali] bahwa ia pernah berkata tentang warisan anak zina kepada wali-wali ibunya; Ambillah anak kalian. Kalian memperoleh warisannya dan membayar diyatnya tetapi ia tidak memperoleh warisan dari kalian.